A1: Secara umum, masa kontrak untuk pekerja rumah tangga asing adalah dua tahun. Selama masa kontrak, pemberi kerja dan pekerja rumah tangga asing harus mematuhi peraturan terkait dari Departemen Imigrasi, termasuk syarat dan ketentuan untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga asing. Setelah kontrak berakhir, jika pemberi kerja bermaksud memperbarui kontrak, ia dapat bernegosiasi dengan pekerja rumah tangga asing untuk menandatangani kontrak baru.